Heboh Kasus BRA, GeRAK Sebut Ada Rp 98 Miliar Anggaran Perlu Mendapat Atensi Publik

Askhalani menyebutkan, hasil tracking pihaknya, diketahui, belanja hibah dan bantuan sosial di BRA total mencapai Rp 89.118.188.001.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tengah terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari APBA 2023.

Di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan, GeRAK melaporkan hasil tracking budgeting yang dilakukan lembaga tersebut atas Dokumen Penjabaran APBA 2024 di BRA.

Hasil tracking itu dipublikasikan oleh Koordinator GeRAk Aceh, Askhalani SHI, melalui media sosial pribadinya, baik Facebook maupun Instagram.

Dihubungi ulang oleh Serambinews.com, Sabtu (1/6/2024), Askhal membenarkan isi postingannya tersebut.

Askhalani menyebutkan, hasil tracking pihaknya, diketahui, belanja hibah dan bantuan sosial di BRA total mencapai Rp 89.118.188.001.

“Anggaran hibah dan bansos itu diperuntukkan untuk badan, lembaga, sukarela, dan individu,” sebutnya.

Selain itu ada juga belanja jasa tenaga ahli, total Rp 7.292.400.000, belanja jasa untuk event organizer (EO) Rp 500.000.000, dan belanja lainnya Rp 1.267.200.000.

“Merujuk pada hasil di atas, maka dapat dipastikan ada post alokasi anggaran APBA 2024 untuk BRA tahun ini yang perlu mendapat atensi publik adalah sebesar Rp 98.177.788.001,” sebut Askhalani.

Seperti diketahui, publik Aceh saat ini tengah dihebohkan dengan dugaan korupsi di BRA yang mencapai Rp 15 miliar lebih. Kasus itu saat ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hasil ekspose penyidik, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif.

Sejauh ini, Kejati Aceh telah melakukan penggeledahan Kantor BRA dan telah memeriksa Ketua BRA, Suhendri dan 50 saksi lainnya dari anggota kelompok, camat, dan keuchik.

Terakhir, Kejati Aceh telah melayangkan surat pencekalan kepada sejumlah pejabat di Aceh untuk berangkat keluar negeri.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Seluruh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Menghilang

Baca juga: Sadis, Seorang Kakek di Langsa Meninggal Ditebas Parang, 3 Orang Luka-luka

Baca juga: Ini Manfaat Air Kelapa yang Baik Bisa Mengobati Asam Lambung, Simak Ulasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved