Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus BRA

Meski sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutupkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Kajati Aceh, Joko Purwanto didampingi Wakajati dan Asintel memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan ikan kakap an Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, yang bersumber dari anggaran APBA-P TA 2023 di Badan Reintegrasi Aceh.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke enam tersangka itu adalah , Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Dia mengatakan, meski sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutupkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Baca juga: Sebagai Hadiah, Anang-Ashanty akan Sumbang 10 Lagu di Pernikahan Thariq dan Aaliyah Massaid

Baca juga: Begini Jawaban Kuasa Hukum Harvey Moeis soal Barang Mewah Suami Sandra Dewi yang Disita

“Tidak menutup kemungkinan ke depan ini akan ada tersangka lain.  Dan enam tersangka ini sudah kita lakukan pencekalan,” kata Ali Akbar, Seni (22/7/2024).

Ia menegaskan, bahwa saat ini penyidikan masih terus berlangsung.Karena hal itu pula kata dia, untuk penahanan terhadap para tersangka pihaknya melihat saat ini hal tersebut belum diperlukan.

Namun, kedepannya pihaknya masih mempelajari hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka. “Dan minggu ini kita lakukan pemeriksaan. Sehingga proses perkara ini dapat terus berproses. Kami mohon dukungan dari Kawan-kawan semua,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved