Berita Haji 2024
Begini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Persoalan Murur dan tidak Mabit di Mina
Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.
Laporan Khalidin Umar Barat | Arab Saudi
SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Menyambut permintaan pandangan hukum dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Kementerian Agama RI terkait persoalan jamaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Dzulhijjah, melainkan hanya dapat lewat (murur) dan tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.
Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar sidang terbatas pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Al Ustaz Dr KH Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja, hajinya berakibat tidak sempurna.
"Ada pun jika jamaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu kategori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Ahad (2/6/2024).
Masalah yang sama, sebutnya, juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik.
Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003, yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dalam rangkaian ibadah haji, hukumnya wajib.
"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbim, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.
Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jamaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.(*)
Berita Haji 2024
Dewan Hisbah PP Persis
Mabit di Mina
hukum mabit di Mina
Madinah
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Ini Closing Statement Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Penyelenggaraan Haji 2024 |
![]() |
---|
202 Ribu Jamaah Tiba di Tanah Air, Sabtu Hari Ini Dipulangkan 5.509 Dipulangkan |
![]() |
---|
1.308 Jamaah Haji Dirujuk ke RSAS, Kemenag: Mereka Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Jamaah Haji Kloter 7 Mendarat di Aceh, Satu Petugas Meninggal di Tanah Suci |
![]() |
---|
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Fokus Ziarah ke Raudhah Saat di Madinah, Widi: Jangan Sampai Lewat Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.