Berita Aceh Besar

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Pasar di Aceh Besar 6,5 Tahun Penjara

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sidang kasus korupsi retribusi pasar di Aceh Besar yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang kasus memvonis 6,5 tahun penjara terhadap Muslim, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, Senin (3/6/2024).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan, dalam persidangan itu Jpu meminta majelis hakim untuk menyatakan Muslim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

Sidang yang dipimpin oleh H Hamzah Sulaiman selaku Ketua Majelis Hakim, serta R Deddy Harryanto dan H Harmi Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri oleh Wira Fadillah, Alfian Syahri, Muhammad Ridho, menyebutkan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 545.182.000.

Jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair," kata Maulijar saat dikonfirmasi.

Muslim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama  6 tahun 6 bulan. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Dikatakan Maulijar, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 545.182.000.

Jika nantinya  terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, tuntutan tersebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Aceh Besar.

Oleh karena itu, dengan adanya tuntutan tersebut dapat menjadi pelajaran kepada setiap orang atau penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara secara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved