Berita Viral

Pegi di Kasus Vina Tiap Malam Nangis di Sel, Kepikiran soal Nusakambangan, Kuasa Hukum Bilang Ini

Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan ironis

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Pegi di Kasus Vina Tiap Malam Nangis di Sel, Kepikiran soal Nusakambangan, Kuasa Hukum Bilang Ini

SERAMBINEWS.COM – Tersangka di kasus Vina, Pegi Setiawan alias Perong mengaku tiap malam menangis di dalam sel tahanan.

Ia kepikiran dengan bahwa dirinya bakal dipindahkan ke penjara yang berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pegi dengan tegas mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan bukan pelaku dari kasus pembunuhan Vina.

Isu pemindahan Pegi ke Nusakambangan tersebut diterima oleh seorang kuasa hukum Pegi bernama Nicko Kili Kili, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengaku bahwa, tiap malam kliennya itu, Pegi, menangis di dalam sel tahanan karena kepikiran bakal dipindahkan ke Nusakambangan.

“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena ada isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan,” ujar Nicko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com.

Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, otak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap pada Selasa (21/5/2024)
Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, otak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap pada Selasa (21/5/2024) (KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST)

Walau demikian, Nicko belum bisa memastikan apakah isu terkait pemindahan kliennya benar.

Ia masih mencari tahu kebenaran informasi itu ke pihak terkait.

“Jadi isu itu (pemindahan sel) saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” tutur dia.

Menurut Nicko, jika isu itu benar adanya, keputusan yang dibuat aparat kepolisian sangat ironis.

Pasalnya, Pegi disebut bukan tersangka pembunuhan.

“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia.

 Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut.

Ia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Kini, Pegi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Mapolda Jawa Barat.

 

Pegi Ajukan Prapreadilan

Sementara itu, kuasa hukum dari Pegi, Insank Nasaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina.

 “Kami akan menghadirkan kejutan dalam sidang nanti. Kami memiliki bukti-bukti yang mendukung posisi Pegi,” tambahnya.

Meski tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bukti yang akan diajukan, Insank memastikan bahwa mereka memiliki saksi yang dapat membuktikan Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki saksi yang kredibel, yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut. Saksi ini dapat memastikan apakah Pegi terlibat atau tidak, serta keberadaan Pegi saat peristiwa terjadi,” tegas Insank.

 

Pegi Terancam Hukuman Mati Meski Mengaku Tak Bunuh Vina

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.

Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).

“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi,” kata Pegi dikutip dari Kompas.id, Minggu.

“Saya rela mati demi kebenaran," ungkap pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung tersebut.

Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.

Pegi disebut menyusun rencana untuk menghabisi kedua korban menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.

Tak sampai di situ, Pegi juga disebut melakukan pelecehan seksual dengan memerkosa Vina yang pada saat itu berusia 16 tahun.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok Polda Jabar)

Perlu diketahui, Vina dihabisi nyawanya di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Para pelaku yang merupakan geng motor juga membunuh Egi, kekasih Vina.

Dalam konferensi pers itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Pegi adalah otak rudapaksa dan pembunuhan terhadap Vina.

Pegi juga disebut para saksi memerintahkan mereka untuk menghabisi kekasih korban.

Di sisi lain, para saksi mengaku, Pegi memerintahkan mereka untuk mengejar Vina dan Egi yang melintas menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.

Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.

Egi kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.

Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.

Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.

“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.

“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.

Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.

Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.

Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.

“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu,”

“Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal),”

“Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

(Serambinews.com/)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved