Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen, Kondisi Terkini Sang Anak

R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Ry (4), bekerja sebagai pengamen jalanan bersama suaminya I (24).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Viral Video 7 Menit Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru (twitter) 

TANGERANG SELATAN - R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Ry (5), bekerja sebagai pengamen jalanan bersama suaminya I (24).

"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah," ujar kakak I berinisial Mi (42) saat dijumpai Kompas.com di kediamannya, Senin (3/6/2024).

Mi tak mengetahui lokasi persis di mana biasanya R dan I mencari nafkah. 

Ia hanya sebatas mengetahui tentang mereka yang sering berjaga di daerah Betis dan Larangan.

 Ia hanya sering melihat keduanya pergi pagi dan pulang petang.

R juga berasal dari keluarga kurang mampu. 

Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.

"Makanya dia mungkin kurang kasih sayang," ujar Mi.

Mi melanjutkan, usai video pencabulan terhadap Ry viral, psikologi R sangat terguncang. 

Ia sampai tidak mau makan berhari-hari karena khawatir diciduk polisi.

"Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu," ujar Mi.

Kini, R dan I masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologis Lengkap Ibu Lecehkan Anak Kandung yang Masih Balita: Tergiur Rp15 Juta

Penyebar Video Bisa Kena UU ITE

Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video pencabulan yang dilakukan R (22) terhadap anaknya yang masih balita.

“Karena, penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di UU ITE,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).

Ade menyampaikan, perekam video pencabulan pada anak umur lima tahun itu masih diselidiki polisi.

Saat ini, ibu korban telah berstatus tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sang anak telah berada di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kondisi Terkini Anak 

RY (5), anak laki-laki korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri, R (22), saat ini berada dalam naungan perlindungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan awal atau initial interview, korban dinyatakan masih dapat bersikap normal.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ujar Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).

Korban saat ini juga disebut dalam kondisi sehat dan saat ini juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Meski demikian, Vitriyanti mengakui masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi psikologis korban.

Selain itu, korban juga disarankan untuk terus mendapatkan pendampingan unit PPPA.

Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa korban sejauh ini terus didampingi pihak keluarga, yaitu adik dari ayahnya.

Selain itu, korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan.

“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Ibu yang Viral Cabuli Anak Laki-laki Dikabarkan Ditangkap, Pelaku Setubuhi Korban hingga Terkencing

Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. 

Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.

Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. 

Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Baca juga: VIDEO Abu Bakar Mureh Jamaah Haji Tertua dari Aceh, Nabung Sejak Setelah Tsunami

Baca juga: Siswa MTsN Model Banda Aceh Lantunkan Ayat Suci dan Doa untuk Rafah Palestina

Kompas.com: Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved