Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan

Anaknya Jadi Korban Penganiayaan di Sebuah Pesantren di Bogor, Petani Miskin asal Aceh Tengah Bertaruh Nasib Untuk Dapatkan Keadilan

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KASUS PENGANIAYAAN ANAK - Pada tanggal 17 Agustus 2025, M. Salim melaporkan kronologi kasus penganiayaan anaknya di pesantren di Bogor dan terjalnya upaya pencarian keadilan kepada H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI asal Aceh. 

JAKARTA - M Salim dan istrinya Juminiati, warga Desa Simpang Kelaping Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah, tidak pernah menyangka anaknya yang sedang mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi korban tindak penganiayaan oleh santri lainnya. 

Penganiayaan anak M. Salim terjadi pada 12 November 2024 lalu dan kemudian kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Sektor setempat.

Namun keluarga korban tidak pernah mendapat informasi. Mirisnya korban yang dalam keadaan sakit akibat tindak penganiayaan tidak mendapatkan penanganan medis.

Empat hari paska kejadian, M. Salim baru mendapat informasi setelah dihubungi anaknya yang melarikan diri dari pesantren bersama 3 korban lainnya karena merasa tidak aman oleh ancaman pelaku. 

Sekitar seminggu kemudian, dengan bermodalkan pinjaman uang dari kerabatnya, M. Salim dan istrinya menyusul anaknya di Depok, Jawa Barat dengan turut membawa serta 2 anaknya yang masih kecil. 

Namun, sebelum keberangkatan menyusul anaknya, M. Salim sempat berkomunikasi dengan pihak pesantren terkait kasus yang menimpa anaknya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Sales Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil 

Namun pihak pesantren terkesan lepas dari tanggung jawab serta meminta kasus tersebut tidak membuat laporan hukum. 

Bahkan, M. Salim sempat mendapat pesan bernada ancaman dari pihak pesantren. 

Pada tanggal 25 November 2024, M. Salim dan istrinya mendatangi Sekretariat Lapor Mas Wapres karena merasa penanganan kasus anaknya oleh Polsek setempat tidak ada penyelesaiannya. 

Lalu M. Salim dan istrinya juga membuat laporan ke Kantor Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 26 November 2024.

Tanggal 11 Desember 2024, Sekretariat Lapor Mas Wapres mengarahkan agar ke Polres Kabupaten Bogor di Cibinong dan mendapat surat laporan kepolisian. 

Pihak penyidik berulang kali berjanji menjenguk korban tapi tidak pernah mendatangi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama diterima 30 Desember 2024 dalam bentuk PDF setelah pihak keluarga berulang kali meminta. 

SP2HP kedua diterima pada 11 Januari 2025 dalam format PDF. 

Pada 15 Januari, M. Salim dan istri mendatangi Polres guna menanyakan perkembangan kasus karena merasa kurang mendapat tanggapan dari penyidik setiap kali menanyakan kasus anaknya melalui pesan WhatsApp.

Kepada keluarga, penyidik menyampaikan berkas ke kejaksaan akan dibuat dihari tersebut dan, kata penyidik, M. Salim dan keluarga boleh pulang ke Aceh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved