Keluarga dari Ibu yang Cabuli Anaknya Minta Suami Pelaku Jadi Tersangka, Ungkap Alasannya
"Karena memang ada beberapa komentar netizen di media sosial ‘ah paling suaminya ikut-ikutan’, mungkin ada pengaruh dari sana,” ucap MI.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Keluarga dari ibu muda berinisial R (22), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), meminta agar sang suami berinisial I (24) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Demikian hal ini diungkapkan oleh MI (42), kakak dari I, yang mengatakan bahwa keluarga R tak terima jika hanya R yang menjadi tersangka. Keluarga R menilai bahwa I ikut terlibat.
“Dia (keluarga R) merasa adiknya bersalah, tapi dia enggak terima kalau adiknya saja yang jadi tersangka. Dia mau suami R, (I) juga tersangka," kata MI di rumahnya pada Senin (3/6/2024).
Keluarga R menuduh I sebagai orang yang merekam video aksi pelecehan seksual terhadap anaknya itu.
MI bilang, tuduhan tersebut bermula dari komentar netizen di media sosial.
"Karena memang ada beberapa komentar netizen di media sosial ‘ah paling suaminya ikut-ikutan’, mungkin ada pengaruh dari sana,” ucap MI.
MI mengungkapkan, keluarganya juga mendapatkan ancaman verbal dari keluarga R yang sempat mendatangi rumahnya pada Minggu (2/6/2024).
Saat itu, kakak R sempat bertemu dengan adiknya berinisial N.
Saat N bertemu dengan kakak R, ia mendapatkan ancaman pembunuhan karena kakak R yakin I terlibat merekam video tersebut.
“Mereka ngomong ke adik saya itu, ‘Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gue enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo’,” tutur MI menirukan ucapan kakak R kepada adiknya, N.
Selain itu, keluarga R juga memaksa masuk ke rumahnya tanpa izin dan bersikap tidak sopan.
Saat itu, ada dua orang dari keluarga R yang mendatangi rumahnya.
“Ada perempuan dan laki-laki. Bukan gedor-gedor atau permisi lagi, tapi langsung masuk ke rumah secara kasar,” ucap MI, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, MI menuturkan, kedatangan keluarga R ke rumahnya tak hanya sekali, melainkan berkali-kali.
Saat kedatangannya yang ketiga, kakak R bahkan sempat terlibat perkelahian dengan keluarga I.
Baca juga: Kronologis Lengkap Ibu Lecehkan Anak Kandung yang Masih Balita: Tergiur Rp15 Juta
Bekerja sebagai Pengamen
R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial Ry (5), bekerja sebagai pengamen jalanan bersama suaminya I (24).
"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah," ujar kakak I berinisial Mi (42) saat dijumpai Kompas.com di kediamannya, Senin (3/6/2024).
Mi tak mengetahui lokasi persis di mana biasanya R dan I mencari nafkah.
Ia hanya sebatas mengetahui tentang mereka yang sering berjaga di daerah Betis dan Larangan.
Ia hanya sering melihat keduanya pergi pagi dan pulang petang.
R juga berasal dari keluarga kurang mampu.
Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.
"Makanya dia mungkin kurang kasih sayang," ujar Mi.
Mi melanjutkan, usai video pencabulan terhadap Ry viral, psikologi R sangat terguncang.
Ia sampai tidak mau makan berhari-hari karena khawatir diciduk polisi.
"Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu," ujar Mi.
Kini, R dan I masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Dijanjikan Rp 15 Juta
Penyebar Video Bisa Kena UU ITE
Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video pencabulan yang dilakukan R (22) terhadap anaknya yang masih balita.
“Karena, penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di UU ITE,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Ade menyampaikan, perekam video pencabulan pada anak umur lima tahun itu masih diselidiki polisi.
Saat ini, ibu korban telah berstatus tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sang anak telah berada di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kondisi Terkini Sang Anak
RY (5), anak laki-laki korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri, R (22), saat ini berada dalam naungan perlindungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal atau initial interview, korban dinyatakan masih dapat bersikap normal.
“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ujar Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Korban saat ini juga disebut dalam kondisi sehat dan saat ini juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meski demikian, Vitriyanti mengakui masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
Selain itu, korban juga disarankan untuk terus mendapatkan pendampingan unit PPPA.
Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa korban sejauh ini terus didampingi pihak keluarga, yaitu adik dari ayahnya.
Selain itu, korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan.
“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Penghargaan Serambi Award
Baca juga: Rumah Berkonstruksi Kayu di Seulimeum Aceh Besar Ludes Terbakar Selasa Dini Hari, 6 Jiwa Jadi Korban
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen, Kondisi Terkini Sang Anak
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.