Breaking News

Berita Aceh Utara

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara

Laporan ini mempertegas eskalasi konflik yang sejak awal tak hanya menyangkut perlakuan terhadap seorang anak, tetapi juga ketegangan antara...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH MSM. 

Laporan ini mempertegas eskalasi konflik yang sejak awal tak hanya menyangkut perlakuan terhadap seorang anak, tetapi juga ketegangan antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dugaan penganiayaan terhadap BN (12), remaja warga Cot Girek, oleh oknum satpam PT Perkebunan Nusantara (PTPN), resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Rabu (27/8/2025) malam oleh ayah korban, DW.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang petugas pengamanan di perusahaan tersebut.

Laporan ini mempertegas eskalasi konflik yang sejak awal tak hanya menyangkut perlakuan terhadap seorang anak, tetapi juga ketegangan antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustami SH MH, MSM kepada Serambinews.com, Jumat (29/8/2025), menyebutkan sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Ia menjelaskan, keterangan awal orang tua menyebut anaknya ditampar sekali di pipi, dipaksa berlari sambil memikul satu tandan sawit, lalu dibawa ke pos satpam.

“Fakta hukum yang tercatat baru sebatas itu. Informasi lain seperti penyetruman, penelanjangan belum muncul dalam laporan resmi,” ujarnya.

Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian warga, saat aksi demo di Gampong Tempel sehari sebelumnya.

Orang tua korban menyebut, anaknya ditelanjangi, dipukul, dan diarak keliling kampung, setelah dituduh mencuri sawit.

Versi ini langsung menyulut kemarahan masyarakat, memicu aksi protes yang menyasar keberadaan perusahaan sawit.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Sales Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil 

Dengan demikian, polisi kini menghadapi dua versi yang saling bertolak belakang: laporan resmi keluarga korban yang menekankan pemukulan ringan, dan narasi publik yang berkembang menjadi tuduhan pelecehan berat.

Untuk memastikan fakta, Reskrim akan memeriksa korban langsung, menghadirkan saksi, mencocokkan hasil visum, serta menilai barang bukti berupa tandan sawit.

“Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) tetap kedepankan. Semua laporan masyarakat diperlakukan sama, tapi kami pastikan fakta tidak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.(*)

Baca juga: Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky, 20 Orang Senior Terlibat, Begini Nasib Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved