Berita Pidie
KIP Pidie Tuntaskan Verifikasi Adminitrasi Calon Bupati Independen, KPU Berikan Sinyal Perbaikan
KIP Pidie telah menuntaskan verifikasi adminitrasi syarat dukungan balon bupati Pidie, Jamaluddin SP atau Haji Jamal Abadi dan Drs Sayuti MM
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie telah menuntaskan verifikasi adminitrasi syarat dukungan balon bupati Pidie, Jamaluddin SP atau Haji Jamal Abadi dan Drs Sayuti MM.
Untuk diketahui, pada pilkada tahun 2024, hanya satu pasangan jalur independen Jamaluddin atau Haji Jamal Abadi dan Drs Sayuti MM, yang mendaftar ke KIP Pidie sebagai balon bupati dan calon wakil bupati.
"Tahap pertama telah selesai dilakukan verifikasi adminitrasi terhadap KTP sebagai syarat dukungan jalur independen.
Syarat dukungan yang diserahkan 14.597 lembar KTP, yang memenuhi syarat 13.363 lembar KTP," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Devisi Perencanaan Data dan informasi KIP Pidie, Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Selasa (4/6/2024).
Kata Azhari, syarat dukungan yang telah memenuhi syarat 13.363 lembar KTP, tentunya sudah melewati batas minimal dukungan.
Kendati ditemukan oleh KIP Pidie 416 lembar KTP tidak memenuhi syarat dukungan.
Sehingga surat KPU 815 memberikan waktu bagi calon untuk memperbaiki terhadap dukungan yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Pasangan calon independen itu bisa memperbaiki atau tidak, sebab syarat dukungan 13.363 lembar KTP telah melewati batas minimal dukungan," kata Azhari.
Baca juga: Berikut 11 Nama Tokoh Incar Calon Bupati Pidie untuk Pilkada 2024
Namun, sebutnya, jika syarat dukungan dilakukan perbaikan oleh pasangan tersebut, maka akan lebih aman terhadap jumlah syarat dukungan saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Karena jumlah syarat dukungan itu tidak berpotensi berkurang.
Selain itu, kata Azhari, surat KPU 815 juga memberikan peluang bagi calon untuk menambah syarat dukungan yang baru.
Jadwal untuk tambahan dukungan akan diberikan KPU hingga, Jumat (7/6/2024).
"Syarat tambahan dukungan baru itu akan diverifikasi kembali oleh KIP Pidie," ujarnya.
Ia menambahkan, usai dilakukan verifikasi adiminitrasi yang diketahui jumlah persyaratan dukungan terpenuhi, maka hasil itu akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan. (*)
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS
Hadapi Musim Tanam Rendengan, Bupati Sarjani Ingatkan Dinas Pertanian Pidie |
![]() |
---|
Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.