Idul Adha 2024
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Ulasannya
Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban, karena disunnahkan berkurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.
Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban, karena disunnahkan berkurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 H akan segera tiba. Momen lebara haji juga dilakukan penyembelihan hewan kurban.
Ummat muslim dianjurkan menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan bagi orang-orang fakir miskin.
Namun demikian sebaiknya melakukan kurban semasa hidup di dunia dan memiliki kemampuan.
Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan apakah pahalanya sampai sering menjadi pertanyaan di momen Idul Adha.
Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang jatuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban, karena disunnahkan berkurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.
Menurut kalender Kementerian Agama (Kemenag), Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh tanggal 17 Juni.
Namun hal ini belum pasti. Pemerintah akan mengumumkan kepastian Idul Adha 2024 setelah menggelar sidang isbat pada 7 Juni 2024 jam 17.00 WIB.
Terkait hukum kurban untuk orang yang meninggal pernah dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Mengutip laman somadmorocco.blogspot.com, UAS menjelaskan ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS.
Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.
Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.
Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal
Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.
Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.
"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.
"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai?,
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.