Idul Adha 2024
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh
Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah membagikan atau mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan?
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim, terutama pada momen idul adha yang sekarang ini sedang dirayakan.
Pada momen idul adha 10 dzulhijjah 1445 H yang bertepatan dengan Senin (17/6/2024), ada banyak daerah yang sudah melakukan proses penyembelihan hewan kurban.
Daging-daging kurban yang sudah dikumpulkan tersebut juga sudah didistribusikan kepada penerimanya.
Dalam proses pelaksanaan ibadah ini, ada berbagai kejadian yang menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang.
Salah satunya yakni mengenai proses pendistribusian daging kurban, dimana daging kurban dibagikan di luar lokasi penyembelihan.
Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat kurban dilaksanakan.
Lantas, apakah boleh membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.
Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya
Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih
Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.
Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.
Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Ada Banyak Variasi, Berikut 40 Link Twibbon Idul Adha 2024, Kirim Ucapan Selamat ke Orang Terkasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.