Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Sikap Aep sebagai Saksi: Hati-Hati Hak Asasi Manusia

kesaksian AEP, polisi kemudian menangkap dan menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, otak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap pada Selasa (21/5/2024) 

kesaksian AEP, polisi kemudian menangkap dan menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina. 

SERAMBINEWS.COM -- Kasus pembunuhuhan Vina dan Eky di Cirebon masih hangat menjadi perhatian.

Vina dibunuh dan juga di rudapaksa oleh kelompok geng motor delapan tahun lalu.

Namun otak pelaku utamanya diduga Pegi Setiawan alias Perong terus menjadi sorotan.

Sikap Eep yang diangap tak tegas diperingatkan oleh pengacara kondang , Hotman Paris .

Sang pengacara suami Agustianne Marbun itu ragu bila Pegi Setiawan sebagai pelaku DPO kasus Vina Cirebon.

Hotman Paris meminta penyidik Polda Jabar tak langsung mengandalkan keterangan dari saksi bernama AEP.

Lantaran belakangan ini AEP muncul mengungkapkan bahwa dirinya menjadi saksi mata saat Pegi Setiawan berada di TKP pada 2016 lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dari kesaksian AEP, polisi kemudian menangkap dan menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap dijadikan tersangka, yang didukung oleh kesaksian AEP dan Dede yang katanya tadi malam dilakukan Prarekonstruksi, mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar," kata Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya, Kamis, (30/5/2024).

Hotman menuturkan bahwa saat persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2017, AEP dan temannya, Dede mengaku tidak menyebutkan nama Pegi diantara beberapa pelaku di TKP.

Namun, sejak kasus Viral 2024, AEP dan Dede justru membuat kesaksian menyebut melihat Pegi di TKP.

 Hal inilah yang menjadi perhatian khusus Hotman Paris menduga Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina.

"Kalau sekarang Pegi ditetapkan tesangka atas kesaksian AEP dan Dede tapi ingat diputusan 8 tahun yang lalu di pengadilan, AEP dan Dede ini menyebutkan nama-nama orang yang ada di TKP, tapi tidak termasuk Pegi, sehingga kalau sekarang tahun 2024 kalau benar dua saksi ini mengatakan pegi ada di TKP berarti dua kesaksiannya tertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," terang Hotman.

Kuasa hukum keluarga Vina ingin LPSK hingga kuasa hukum Pegi untuk segera buka suara dan kembali menyelidiki terkait kesaksian AEP dan Dede.

"Tolong kepada lembaga perlindungan saksi agar segera berbicara dengan saksi AEP dan Dede ini, juga kuasa hukum dari Pegi terutama harus lebih bersuara," kata Hotman Paris .


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hotman Paris Peringatkan Sikap Aep sebagai Saksi Kasus Vina dan Eky: Hati-Hati Hak Asasi Manusia, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved