Berita Aceh Timur

Keuchik di Aceh Timur Diciduk Kejati Aceh setelah lama Jadi DPO

S, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Foto: Humas Kejati Aceh
Sofyan, mantan Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, yang terlibat kasus korupsi ditangkap, Selasa (4/6/2024). 

Laporan Maulidi Alfata Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh ,mengatakan Tersangka yang berhasil diamankan yakni Sofyan Bin M. Amin(60) yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, (4/6/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota", ujar Ali Resab dalam keterangan Resminya.

Baca juga: Benarkah Konsumsi Makanan yang Dibuat dengan Ulekan Batu Picu Batu Ginjal? Dokter Beberkan Faktanya

Selain itu, Penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang keluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Penangkapan buronan korupsi dana Desa ini dipimpin Asisten Intelijen Mukhzan,SH,MH. dan tim.

Setelah memperoleh informasi lokasi mengenai lokasi persembunyian Sofyan di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Asisten Intelijen Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: TERUNGKAP Isi Chat Terakhir Eky Pacar Vina Cirebon, Eks Sekjen XTC Ungkap Soal Lokasi Pembunuhan

Mukhzan menekankan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," papar Mukhzan.

Mukhzan juga menyatakan bahwa Kejati Aceh komitmen ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved