Kisruh Izin Kelola Tambang untuk Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Presiden Joko Widodo menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menempuh syarat yang ketat.

Editor: Faisal Zamzami
BPMI Setpres
Presiden Jokowi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menempuh syarat yang ketat.

Dia menuturkan, izin tak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi dalam keterangannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Kepala Negara mengatakan, izin usaha ini diberikan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.

Dengan begitu, ormas kan mampu mengelola usaha pertambangan dengan baik.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.

KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan keberadaan oknum yang memanfaatkan izin tambang dalam kasus korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dimintai tanggapan terkait organisasi masyarakat (ormas) yang mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah.

Menurut Ali, dalam persidangan kasus korupsi sering muncul keberadaan oknum pada sektor perizinan tambang.

“Faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2024).

Ali mengingatkan, dalam pengelolaan tambang terdapat aturan yang harus dipatuhi. Ketentuan-ketentuan itu menjadi poin penting untuk menghindari korupsi.

“Poin pentingnya dalam pengelolaan tambang adalah aturan-aturan yang harus di atau melingkupinya itu harus dipatuhi,” ujar Ali.

 

Baca juga: BPMA Dukung Sikap Pemerintah Terkait Tambang Migas Rakyat

PBNU siap kelola tambang 

 

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memperbolehkan ormas mengelola usaha pertambangan.

PBNU menyambut baik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas. Sementara Muhammadiyah masih pikir-pikir, jika mendapatkan tawaran dari pemerintah.

Pemerintah pun diperingatkan untuk dapat berlaku adil ke semua ormas, dalam melaksanakan kebijakan itu.

Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap setiap konsesi juga perlu dilakukan bersama-sama oleh semua pihak.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Jokowi ini adalah sebuah terobosan.

Sebagai salah satu ormas keagamaan, PBNU sudah cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.

“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar Yahya pada Senin (3/6/2024) kemarin.

Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim bahwa PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi hingga jaringan bisnis mumpuni.

Perangkat dan jaringan yang dimiliki PBNU diyakini bisa menjadi saluran efektif, untuk mendistribusikan manfaat dari konsesi tambang hingga ke masyarakat di desa-desa.

Yahya memastikan PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi yang diberikan pemerintah.

Pihaknya juga akan memanfaatkannya secara maksimal, untuk kepentingan masyarakat luas.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

PP Muhammadiyah tak mau tergesa-gesa

Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan tidak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Sebab, persoalan izin usaha tambang adalah sesuatu yang baru bagi ormas keagamaan ini.

“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, Selasa (4/6/2024).

Ibrahim kemudian memastikan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan.

PP Muhammadiyah akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.

“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” ungkap Ibrahim.

Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.

PGI anggap apresiasi jasa ormas keagamaan

 Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi yang diberikan Jokowi, kepada ormas keagamaan.

Sebab, ormas keagamaan menjadi salah satu pihak yang cukup berjasa dan berkontribusi dalam membangun negeri.

Di samping itu, pemberian izin tambang kepada ormas juga menunjukkan komitmen Jokowi, untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri.

"Mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelas Gomar, Minggu (2/6/2024).

Gomar lantas mengingatkan seluruh ormas keagamaan untuk tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama membina umat, usai mendapatkan izin pengelolaan usaha tambang dari pemerintah.

Dia juga berharap semua ormas keagamaan tidak kehilangan nalar dan daya kritisnya, karena merasa tersandera oleh konsesi yang diberikan.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," kata Gomar.

PHDI hati-hati terima tawaran

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik perhatian Presiden Jokowi terhadap ormas keagamaan melalui kebijakan tersebut.

Namun, pihaknya memastikan akan tetap berhati-hati ketika mendapatkan atau menerima tawaran mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.

“Karena isu tambang isu yang cukup sensitif, karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain. Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).

Sampai saat ini, PHDI masih terus mengkaji secara mendalam kebijakan terebut, dan belum berada pada posisi sikap menerima ataupun menolak.

Budiasa berpandangan, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi manfaatnya, dan juga potensi permasalahan yang mungkin ditimbulkan.

“Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah,” kata Budiasa.

Baca juga: Diserang Rudal Hizbullah, Israel Utara Hangus Terbakar, Israel Rugi Besar

Baca juga: Calvin Verdonk Pemain Berdarah Aceh Resmi jadi WNI, Satu Tahap Lagi Bisa Bela Timnas Indonesia

Baca juga: BPMA Dukung Sikap Pemerintah Terkait Tambang Migas Rakyat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved