Berita Viral

Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar 5 Jam Terkait Kasus Vina, Dicecar 16 Pertanyaaan: Tak Kenal Pegi

Berdasarkan keterangan Saka Tatal, Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan Pegi yang ada dalam foto daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunJabar
Saka Tatal (kanan) Diperiksa Polda Jabar 5 Jam Terkait Kasus Vina, Dicecar 16 Pertanyaaan: Tak Kenal Pegi 

Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.

Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.

Egi kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.

Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.

Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.

“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.

“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.

Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.

Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.

Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.

“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu,”

“Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal),”

“Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

(Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved