Serambi Awards 2024
Pemko Banda Aceh Mengembalikan Fungsi Jalan Umum
Amiruddin lalu mengajak para pejabat terasnya turun ke lapangan untuk mengecek langsung keberadaan PKL di sejumlah titik strategis.
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM - SETELAH persoalan utang selesai dan kondisi keuangan pemko berangsur normal, Amiruddin mengalihkan perhatiannya terhadap penataan kota. Di beberapa lokasi dalam pusat kota, seakan telah menjadi kelaziman tampak menjamur para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di area terlarang.
Pada Rabu, 6 Maret 2024 malam, Amiruddin memimpin rapat terbatas di pendopo. Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadiskopumkdag, Kadis LHK3, hingga Kasatpol PP/WH hadir di sana.
Dari pendopo di kawasan Blangpadang, Amiruddin lalu mengajak para pejabat terasnya turun ke lapangan untuk mengecek langsung keberadaan PKL di sejumlah titik strategis.
Sebelumnya, ia sudah mendapat banyak keluhan dari masyarakat--mulai dari pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko--terkait keberadaan PKL yang membuka lapak jualan di trotoar sampai ke badan jalan.
Amiruddin pun mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang sudah disediakan pemerintah, di antaranya di lahan eks Terminal Keudah dan Gedung Pasar Aceh Baru.
“Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait kita akan menyurati para PKL ini,” ujar Amiruddin di sela-sela peninjauan lapak PKL di Jalan Diponegoro, tepatnya di seputaran taman kota yang bersebelahan dengan Masjid Raya Baiturrahman hingga ke Jalan Tgk Chik Pante Kulu.
Lokasi PKL lain yang disorotnya adalah di sepanjang Jalan Tentera Pelajar, tepatnya di depan Kantor PLN Merduati. Dan jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh, mesti mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena sebenarnya ini sudah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan,” ujarnya.
Salah satu aturan yang dimaksud pj wali kota adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada pasal lima qanun tersebut, jelas termaktub bahwa di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.
Dalam hitungan hari, penertiban PKL di Jalan Diponegoro, Jalan Tentera Pelajar, areal taman kota dekat masjid raya rampung dilakukan. Apresiasi pun datang dari masyarakat imbas dari arus lalu lintas semakin lancar dan tata kota kian apik.
Selanjutnya, Pekerjaan Rumah (PR) besar menunggu diselesaikan, yakni Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang kondisinya menahun semrawut akibat PKL menggelar lapak “seenak perut”.
Rabu, 10 April 2024 dini hari, tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP/WH, DLHK3, Disperindagkop, Dinas PUPR, dan Diskominfotik dikerahkan untuk melakukan penertiban di jalan yang nyaris tak bisa dilalui kendaraan bermotor tersebut.
Pj Wali Kota Amiruddin didampingi Pj Sekdako Wahyudi, dan para pejabat terkait turut hadir mengawasi jalannya eksekusi. Dalam arahannya, Amiruddin menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan demi ketertiban, kebersihan, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat. Keluhan yang terus-menerus dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan, saatnya menjadi perhatian serius pemerintah.
Langkah tegas ini diambil dalam upaya mengembalikan fungsi jalan serta trotoar yang sudah lama terganggu akibat aktivitas PKL. “Lapak PKL harus berada di tempat yang sudah disediakan pemerintah, bukan di atas trotoar apalagi badan jalan,” ujarnya.
Pun begitu, ia mewanti-wanti tim gabungan di lapangan untuk tetap bersikap persuasif dan humanis tanpa menggunakan kekerasan. “Kita ingin mengembalikan fungsi jalan umum di kawasan Chik Pante Kulu ini dengan cara yang baik,” ujarnya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemkobanda0606244.jpg)