Breaking News

Berita Nagan Raya

Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13 untuk Ribuan ASN, PPPK, Anggota DPRK, Capai Rp 19,2 M

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan penyaluran gaji ketiga belas tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kin

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas 

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan penyaluran gaji ketiga belas tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mulai menyalurkan gaji 13 ribuan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Jumat (7/6/2024).

Total gaji 13 yang disalurkan kepada 3.438 PNS dan 669 PPPK mencapai Rp 19.279.550.000.

"Penyaluran ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. 

Selain itu, juga dapat membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru," ujar Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi, Jumat (7/6/2024).

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan penyaluran gaji ketiga belas tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

“Saya berharap gaji 13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Fitriany.

Baca juga: Kasdam IM Tutup TMMD di Nagan Raya, Juga Digelar Pasar Murah, Pengobatan Massal & Penyerahan Sembako

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Mahlil SE MSi menjelaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13,” jelas Mahlil. 

Menurut Mahlil, besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

“Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 17 Juni 2024, Ini Penyebab Arab Saudi dan Indonesia Berbeda

“Selain ASN, gaji 13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya,” pungkas Plt Kepala BPKD Mahlil.(*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved