Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Terkait Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan dan Nonpangan
Fatwa itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Kamis (6/6/2024).
Karena itu, fatwa ini tentu sangat bermanfaat, lebih-lebih kita beberapa hari lagi akan sampai pada Hari Raya Idul Adha yang mana di dalamnya dilaksanakan ibadah kurban, sangat sesuai dengan fatwa penyembelihan. HASBI ALBAYUNI, Wakil Ketua MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan dan Non Pangan Menurut Hukum Islam, Adat Aceh dan Medis. Fatwa itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang halal untuk dimakan wajib disembelih sesuai dengan ketentuan syariat. Penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat adalah haram dan tidak halal dikonsumsi.
Sementara terkait penyucian dalam fatwa itu dijelaskan hukum penyucian bahan pangan dan non pangan dari najis adalah wajib sesuai dengan ketentuan syariat.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, saat penutupan sidang itu berharap agar fatwa MPU Aceh ini bermanfaat bagi seluruh kalangan, terlebih ke depan umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H yang tentu diselenggarakannya penyembelihan hewan kurban.
“Karena itu, fatwa ini tentu sangat bermanfaat, lebih-lebih kita beberapa hari lagi akan sampai pada Hari Raya Idul Adha yang mana di dalamnya dilaksanakan ibadah kurban, sangat sesuai dengan fatwa penyembelihan,” jelasnya.
Abi Hasbi juga berpesan kepada Anggota MPU Aceh agar fatwa dan taushiyah yang sudah dihasilkan dalam sidang dapat disosialisasikan keseluruh kabupaten/kota se-Aceh. “Butir-butir fatwa dan taushiyah ini nantinya kepada Abu sekalian hendaknya disosialisasikan, lebih-lebih kita Anggota MPU utusan kabupaten/kota masing-masing, karena sangat banyak manfaatnya, taushiyah ini disampaikan,” harap Abi Bayu.
Di samping fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan beberapa point taushiyah terkait hal serupa kepada Pemerintah Aceh, pelaku usaha, dan masyarakat. Kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, MPU Aceh berharap agar menyediakan rumah potong hewan yang bersertifikat halal dan memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih.
MPU Aceh juga berharap agar Pemerintah Aceh menerapkan regulasi dan mengawasi bagi pelanggar penyembelihan, pensucian, dan penyediaan bahan pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan syariat dan kesehatan. Kepada pelaku usaha terkait dengan penyediaan bahan pangan dan non pangan, MPU Aceh berharap agar memastikan kehalalan dan kesucian sesuai syariat dan standar kesehatan. (jal)
Berita Banda Aceh
MPU Aceh
Fatwa MPU Aceh
Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan dan Nonpa
Hasbi Albayuni
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Harga Pangan Mahal, Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah ke Rakyat |
![]() |
---|
Di Rakor MTQ, Plt Sekda Aceh Sampaikan Pesan Mualem: Minta Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.