Berita Haji 2024
Kemenag RI Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Begini Kriterianya
“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).
Laporan Khalidin Umar Barat | Arab Saudi
SERAMBINEWS.COM, MAKKAH - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.
Dirjen PHU, Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.
“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).
Ada sejumlah kriteria hewan dam.
Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta.
Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat.
Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.
Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya.
Berita Haji 2024
panduan pelaksanaan dam
RPH
Kemenag RI
jamaah haji
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ini Closing Statement Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Penyelenggaraan Haji 2024 |
|
|---|
| 202 Ribu Jamaah Tiba di Tanah Air, Sabtu Hari Ini Dipulangkan 5.509 Dipulangkan |
|
|---|
| 1.308 Jamaah Haji Dirujuk ke RSAS, Kemenag: Mereka Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia |
|
|---|
| Jamaah Haji Kloter 7 Mendarat di Aceh, Satu Petugas Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| PPIH Ingatkan Jamaah Haji Fokus Ziarah ke Raudhah Saat di Madinah, Widi: Jangan Sampai Lewat Jadwal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dirjen-Penyelenggaraan-Haji-dan-Umrah-PHU-Hilman-Latief.jpg)