Berita Aceh Utara

Mahkamah Konstitusi Anulir Permohonan PHPU Lima Calon Anggota DPRK Aceh Utara

(MK) menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang diajukan lima caleg legislatif (caleg) dari Aceh Utara...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024). 

MK menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang diajukan lima caleg legislatif (caleg) dari Aceh Utara dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang diajukan lima caleg legislatif (caleg) dari Aceh Utara dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda.

Pertama, MK menganulir empat permohonan DPRK dari Aceh Utara dalam putusan dismissal pada 21 Mei 2024.

Kedua, pada sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk caleg dari Aceh Utara yang digelar pada, Jumat (7/6/2024) di Jakarta.

Permohonan yang dianulir tersebut dari Muntasir, calon anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Aceh.

Enam permohonan caleg yang dianulir sebelumnya adalah Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Aceh Utara.

Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Dapil VI Aceh Utara. 

Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV.

Baca juga: MK Tolak PHPU yang Diajukan Tujuh Caleg di Aceh Utara

Selanjutnya permohonan Nanda Nurkhalis, calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.

PHPU diputuskan hakim MK dalam sidang beragenda pengucapan putusan dismissal terhadap 207 (termasuk 6 dari Aceh Utara) terhadap perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024.

Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.

Antara lain karena permohonan pemohon dinyatakan oleh MK gugur, MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon. (*)

Baca juga: Aksi Residivis Pencurian di Langsa Terekam CCTV hingga Viral, Satu Sepmor Honda Vario Diamankan

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved