Berita Aceh Utara

MK Tolak PHPU yang Diajukan Tujuh Caleg di Aceh Utara

Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024). 

Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Perjuangan Tujuh calon legislatif (Caleg) DPRK dan DPRA dan DPR RI dari Aceh Utara untuk memperoleh kursi dewan periode 2024-2029 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Karena permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mereka pascapenetapan perolehan suara Pemilu 2024, ke MK tidak akomodir.

Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.

Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.

Diberitakan sebelumnya, lima calon Anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK.

Masing-masing, Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.

Muntasir dari Partai Aceh (PA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.

Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.

Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV dan Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.

Sedangkan untuk dua calon anggota DPRA dari Aceh Utara yang mengajukan PHPU ke MK, adalah T Muhammad Isa Aziz dan Jufri Sulaiman, keduanya dari Partai Golkar Dapil V (Aceh Utara dan Lhokseumawe).

Baca juga: Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Kabur Tinggalkan Istri Tengah Hamil Sejak Masuk DPO Kasus 70 Kg Sabu

Sebagian PHPU dari caleg Aceh Utara itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024.

Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.

“Semua PHPU yang diajukan calon Anggota DPRK Aceh Utara sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (8/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved