Berita Aceh Utara
MK Tolak PHPU yang Diajukan Tujuh Caleg di Aceh Utara
Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Perjuangan Tujuh calon legislatif (Caleg) DPRK dan DPRA dan DPR RI dari Aceh Utara untuk memperoleh kursi dewan periode 2024-2029 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
Karena permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mereka pascapenetapan perolehan suara Pemilu 2024, ke MK tidak akomodir.
Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.
Diberitakan sebelumnya, lima calon Anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK.
Masing-masing, Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Muntasir dari Partai Aceh (PA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.
Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV dan Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.
Sedangkan untuk dua calon anggota DPRA dari Aceh Utara yang mengajukan PHPU ke MK, adalah T Muhammad Isa Aziz dan Jufri Sulaiman, keduanya dari Partai Golkar Dapil V (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Baca juga: Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Kabur Tinggalkan Istri Tengah Hamil Sejak Masuk DPO Kasus 70 Kg Sabu
Sebagian PHPU dari caleg Aceh Utara itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024.
Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.
“Semua PHPU yang diajukan calon Anggota DPRK Aceh Utara sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (8/6/2024).
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|
| PWI dan Lawyer Polisikan Pengancam Wartawan ke Polres Aceh Utara |
|
|---|
| Atlet 17 Cabor di Aceh Utara Mulai Siapkan Diri untuk Pra-PORA 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.