Pemilu 2024

MK Minta KIP Aceh Timur Laksanakan Perhitungan Ulang di 8 Kecamatan

Dalam amar putusannya Suhartoyo juga meminta KIP Aceh Timur untuk melakukan perhitungan ulang surat suara sebagaimana peraturan perundang-undangan, pa

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (29/3) di Ruang Sidang MK. 

Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, untuk melaksanakan perhitungan ulang di delapan Kecamatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024) menerangkan, "Menyatakan hasil perolehan suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dapil 6 Aceh Timur pada seluruh TPS di 8 Kecamatan harus dihitung ulang," ujarnya dalam sidang tersebut.

Adapun delapan kecamatan itu yakni, Idi Rayeuk, Bireum Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak,Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron.

Dalam amar putusannya Suhartoyo juga meminta KIP Aceh Timur untuk melakukan perhitungan ulang surat suara sebagaimana peraturan perundang-undangan, paling lambat 30 hari setelah hasil putusan diterima.

Baca juga: Sukses Laksanakan Pileg dan Pilpres, Forkopimda Aceh Besar Terima Penghargaan

"Dan putusan ini paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan," tuturnya.

MK juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Aceh serta Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Hakim juga meminta Polda Aceh serta Polres Aceh Timur untuk mengamankan perhitungan ulang surat suara saat pelaksanaan nantinya sesuai kewenangan pihak kepolisian.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo diiringi ketokan palu.(*)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (29/3) di Ruang Sidang. MK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved