Berita Haji 2024

Jamaah Diingatkan Wajib Patuhi dan Jangan Langgar Larangan Ihram, Pahami Manasik Haji

“Untuk jamaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/Media Center
Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda 

Laporan Khalidin Umar Barat | Arab Saudi

SERAMBUNEWS.COM, MAKKAH - Selama dalam keadaan ihram, jamaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram.

Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jamaah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jamaah laki-laki. 

Yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju), memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki, dan tumit, serta menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

“Untuk jamaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Senin (10/6/2024).

Selama berihram, lanjut Widi, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut serta bulu badan juga dilarang.

“Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Widi, dalam keadaan ihram, jamaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.

Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, dan merayu yang mendatangkan syahwat.

“Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi,” tukasnya.

Ia mengatakan, dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, dan anjing buas.

“Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, serta balsem yang dimaksudkan untuk pengobatan,” ucapnya.

“Jamaah juga diperbolehkan memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhuk di tempat wudhuk perempuan,” sambungnya.

“Kemudian diperbolehkan mencuci dan mengganti kain ihram, menggaruk kepala dan badan, menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut dan memakai perhiasan bagi wanita,” ia menambahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved