BERITA POPULER
BERITA POPULER - Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Ibu Lecehkan Anak Kecil Baju Biru
Berita mengenai kasus pencabulan terhadap bocah yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri, juga cukup menarik perhatian pembaca selama sepekan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal news minggu ini.
Ada sederet peristiwa dan informasi seputar isu nasional maupun mancanegara yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 3-9 Juni 2024.
Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 7 yang paling ramai menyita perhatian pembaca.
Diantaranya mengenai persoalan hukum-hukum agama, khususnya seputar pelaksanaan ibadah di bulan Dzulhijjah serta kurban yang sesaat lagi akan ditunaikan.
Berita mengenai kasus pencabulan terhadap bocah yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri, juga cukup menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.
Selain itu, ada sederet berita lain yang juga tak kalah ramai dilirik pembaca.
Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.
Baca juga: Tewas Dibakar Istri, Terungkap Besaran Gaji Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dipakai Judi Online
1. Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS
Berikut penjelasan soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Tidak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1445 H atau Idul Adha 2024.
Hari raya Idul Adha selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah 1445.
Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 10 Dzulhijjah 1445 akan jatuh pada 17 Juni 2024.
Meski demikian, penetapan ini masih belum resmi. Untuk penetapan resminya, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 secara resmi, yaitu pada 17 Juni 2024.
2. Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK 2024 Terbaru, Berikut Syarat dan Batas Usianya
Berikut jadwal, syarat dan batal usia mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.