Berita Populer

BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK

Termasuk para akademisi yang menilai bahwa tindakan Bobby bisa dipidana, lantaran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 29 September - 5 Oktober 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar Aceh yang dikabarkan Serambinews.com dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 29 September - 5 Oktober 2025.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 7 yang paling ramai menyita perhatian pembaca. 

Diantaranya mengenai razia pelat kendaraan asal Aceh (BL) yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut tersebut telah menghebohkan publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Termasuk para akademisi yang menilai bahwa tindakan Bobby bisa dipidana, lantaran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Selain informasi tersebut, ada sejumlah berita lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Dukung Program “Green Policing” Kapolda Aceh: Sejalan dengan Fatwa

1. Razia Pelat BL Saat Masuk Sumut, Dosen Hukum Unimal: Tindakan Gubernur Bobby Dapat Dipidana

Tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan memaksa sopir mengganti pelat menjadi pelat Sumut (BK/BB) saat masuk wilayah Sumut, adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbuatan tersebut jelas melampaui kewenangan seorang gubernur,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025).

Menurut Muksalmina, dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur hanya berwenang menjalankan urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.

“Nah, menghentikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah kewenangan Polri, bukan kewenangan gubernur,” tegas Muksalmina.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sepmor Tabrak Truk Parkir di Peudada Bireuen, Kakak Meninggal, Dua Adiknya Kritis

Ia menambahkan, kewenangan Polri telah diatur jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian, tindakan Bobby dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni melampaui kewenangan hukum.

Lebih lanjut, Muksalmina menjelaskan bahwa dalih Bobby terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga tidak berdasar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved