Berita Aceh Barat
Hore! Pemkab Aceh Barat Cairkan Gaji 13
Pj Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi SE Ak, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, bahwa saat ini gaji 13...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pj Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi SE Ak, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, bahwa saat ini gaji 13 itu sudah mulai dicairkan.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (12/6/2024), dengan besaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada para PNS, sesuai dengan kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Pj Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi SE Ak, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, bahwa saat ini gaji 13 itu sudah mulai dicairkan.
Ada dua jenis besaran gaji ke-13 yang dipisahkan berdasarkan anggaran yaitu, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dijelaskan, gaji ke 13 para PNS ini akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan masing-masing.
Selain itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran APBD akan terdiri atas beberapa komponen, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau jabatan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Akan tetapi, tambahan penghasilan tersebut akan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing PNS, sambil memperhatikan keseimbangan keuangan daerah, pungkas zulyadi.
Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Siapkan Anggaran Rp 16,5 Miliar Untuk Gaji 13 Bagi ASN, PPPK dan DPRK
Pemberian gaji 13 tersebut berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci, terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.
Pada Pasal 12 ayat (3), besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan jumlah komponen penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei 2024.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Pasal 6 ayat (1) dan (2) memberikan rincian tentang pembayaran gaji ke-13.
Dua ayat tersebut mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk sumber anggaran.(*)
Baca juga: Pemkab Pidie Mulai Bayar Gaji 13 Capai Rp 40,1 Miliar, Untuk ASN, P3K & 40 Anggota Dewan
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.