Berita Pidie

Pemkab Pidie Mulai Bayar Gaji 13 Capai Rp 40,1 Miliar, Untuk ASN, P3K & 40 Anggota Dewan

Untuk diketahui, proses pemberian gaji- 13 dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen, yang tertuang dalam Peraturan Menteri

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pidie saat melakukan takziah ke rumah almarhum mantan Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik, di Gampong Puuk, Kecamatan Delima. FOR SERAMBINEWS.COM 

Untuk diketahui, proses pemberian gaji- 13 dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen, yang tertuang dalam Peraturan Menteri

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie, Selasa (11/6/2024) mulai membayar gaji ke-13 mencapai Rp 40.174.080.667. 

Gaji ke-13 itu dibayar kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja atau P3K dan 40 anggota DPRK Pidie.

Untuk diketahui, proses pemberian gaji- 13 dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. 

Nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara bervariasi. Pembayaran gaji disesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. 

Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya Bayar Gaji 13 untuk Ribuan ASN, PPPK, Anggota DPRK, Capai Rp 19,2 M

Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, otomatis semakin besar menerima gaji ke-13.

" Pemkab Pidie telah membayar gaji ke-13 kepada ASN, PPPK dan 40 anggota DPRK Pidie," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, SSTP MEcDev, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 dibayar sesuai pengusulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK. 

Saat ini, kata Teuku Hendra, tercatat 15 SKPK telah menyerahkan berkas pencairan gaji ke-13 ke Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Pidie.

Adalah DPMPTSP, Kantor Camat Kembang Tanjong, BPKK, PPPK BPKK, Kantor Camat Keumala, Kantor Camat Glumpang Tiga, Kantor Camat Mutiara Timur dan Dinas Sosial Pidie.

Berikutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pidie, BKPSDM, Sekretariat Baitul Mal Pidie, Kantor Camat Mane, Dispora Pidie, Kantor Camat Simpang Tiga, Dinas PUPR Pidie dan PPPK Dinas PUPR Pidie

" Bagi SKPK yang telah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap, maka telah dilakukan pembayaran gaji ke-13," pungkasnya. (*) 

Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Siapkan Anggaran Rp 16,5 Miliar Untuk Gaji 13 Bagi ASN, PPPK dan DPRK 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved