Breaking News

Bule Asal Pakistan Tipu Kafe di Bali Demi Makan Enak Gratis, Bayar Rp29,8 Juta Pakai Rekening Fiktif

OF melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu demi bisa makan enak gratis.

Editor: Faisal Zamzami
Yohanes Valdi Seriang Ginta
OF (32), pria kewarganegaraan Pakistan yang memesan makanan berkali-kali mengunakan bukti transfer palsu saat ditangkap polisi pada Sabtu (8/6/2024). /Dok. Polsek Mengwi. 

SERAMBINEWS.COM -  Bule asal Pakistan, OF (32) menipu sebuah restoran hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

OF melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu demi bisa makan enak gratis.

Kafe yang mengalami kerugian itu berada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali

Cara tersangka yakni memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe.

Akibatnya, pemilik restoran, TJM (36), mengalami kerugian mencapai RP 29.868.900.

Kronologi Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkap, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.

"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).

Adnyana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan restoran tersebut menerima pesanan makanan, namun dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

 
Saat itu, pelaku memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp Rp 1.025.100.

Curiga tidak ada uang masuk Karyawan yang merasa curiga kemudian melaporkan kepada korban TJM, selaku pemilik restoran, terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku.

Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.

Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut. 

Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Haji Uma dan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Ini Yang Perlu Dilakukan

"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," kata dia.

Pelaku ditangkap polisi Atas kejadian tersebut, pemilik langsung membuat laporan di Polsek Mengwi.

Petugas yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diringkus polisi di sebuah penginapan wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Pelaku (mengakui) memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri," kata dia.

Atas perbuatannya, turis pria itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun. (*)

Baca juga: Warga Lhoong Padati Gelaran Pangan Murah, Pemkab Aceh Besar Sediakan 300 Paket

Baca juga: Pria di Jambi Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Tebas Kepala Korban Hingga Putus, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: VIDEO Israel Pakai Senjata Kuno Lawan Hizbullah, Lemparkan Bola Api ke Tembok Perbatasan Lebanon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi WN Asal Pakistan Tipu Kafe di Bali dengan Bukti Transfer Palsu Total Rp 29,8 Juta"

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved