Breaking News

Selebriti

Fakta-fakta Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Alasan Cerai

Gugatan cerai Ruben Onsu tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Juni 2024.

Editor: Amirullah
Instagram
Berikut 5 fakta perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, alasan cerai hingga tak tuntut harta gana-gini dan hak asuh anak. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Ruben Onsu dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri, Sarwendah.

Gugatan cerai Ruben Onsu tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Juni 2024.

Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan ada gugatan atas nama Ruben Samuel Onsu (RSO) dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berikut 5 fakta perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, alasan cerai hingga tak tuntut harta gana-gini dan hak asuh anak.
Berikut 5 fakta perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, alasan cerai hingga tak tuntut harta gana-gini dan hak asuh anak. (Instagram)

"Berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat atas nama RSO melawan dengan S mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada 9 Juni 2024," ungkap Tumpanuli Marbun, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/6/2024).

Tumpanuli Marbun juga membenarkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"Penggugat itu RSO-nya, melalui kuasa (hukum) nya," imbuh Tumpanuli.

Berikut 5 fakta perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, alasan cerai hingga tak tuntut harta gana-gini dan hak asuh anak.

1. Sempat pisah rumah

Sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah sempat dikabarkan pisah rumah.

Namun kabar tersebut ditampik oleh Sarwendah dengan dalih tengah membangun rumah baru.

Hingga akhirnya kabar perceraian keduanya kini mencuat ke publik.

2. Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah

Menurut Tumpanuli, semua alasan Ruben Onsu hingga akhirnya mantap untuk menceraikan Sarwendah telah tertuang dalam gugatan.

Tetapi untuk saat ini alasan gugatan Ruben Onsu tersebut belum dapat diinformasikan kepada publik.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved