KPK Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini 13 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar, menggunakan PT. IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar, menggunakan PT. PP.
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar, menggunakan PT. PP.
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar, menggunakan PT. PP.
Asep menerangkan, dalam pelaksanaan lelang, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak bertemu di suatu tempat seperti hotel.
Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.
Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain, PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Lebih lanjut, Asep menyebut tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
"Atas bantuan tersebut, PPK, salah satunya tersangka kita ini (Yofi), menerima fee (bayaran) dari rekanan termasuk DRS sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelasnya.
Kemudian fee tersebut dibagi-bagi lagi ke sejumlah pihak.
"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai 1,5 persen, untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen."
Atas perbuatannya, tersangka Yofi Oktarisza disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: 2 Pekerja Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit, Haji Uma Turut Bantu Biaya
Baca juga: VIDEO Hizbullah Terus Tumpuk Rudal Untuk Lawan Israel, Mampu Terbangkan 3.000 Roket Setiap Hari
Baca juga: Perjuangan Ayat Suci Anak Buruh Bangunan Mengikuti Tes Tamtama Polri, Jalani Tes Pakai Sepatu Koyak
Sudah tayang di Kompastv
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda |
![]() |
---|
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
4 Pria Jadi Tersangka Provokasi Penyerangan Markas Brimob Cikeas Bogor, Ini Perannya |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.