KPK Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini 13 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kompas TV
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (13/6/2024). 

1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar, menggunakan PT. IPA.

2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar, menggunakan PT. PP.

3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar, menggunakan PT. PP.

4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar, menggunakan PT. PP.

Asep menerangkan, dalam pelaksanaan lelang, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak bertemu di suatu tempat seperti hotel.

Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.

Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain, PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

Lebih lanjut, Asep menyebut tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

"Atas bantuan tersebut, PPK, salah satunya tersangka kita ini (Yofi), menerima fee (bayaran) dari rekanan termasuk DRS sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelasnya.

Kemudian fee tersebut dibagi-bagi lagi ke sejumlah pihak.

"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai 1,5 persen, untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen."

Atas perbuatannya, tersangka Yofi Oktarisza disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Baca juga: 2 Pekerja Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit, Haji Uma Turut Bantu Biaya

Baca juga: VIDEO Hizbullah Terus Tumpuk Rudal Untuk Lawan Israel, Mampu Terbangkan 3.000 Roket Setiap Hari

Baca juga: Perjuangan Ayat Suci Anak Buruh Bangunan Mengikuti Tes Tamtama Polri, Jalani Tes Pakai Sepatu Koyak

Sudah tayang di Kompastv

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved