Berita Langsa
Pukul Kepala Abang Ipar dengan Botol Sirup, Seorang Pemuda Langsa Ditahan, Korban Dirawat di RSUD
Penganiayaan ini terjadi di depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 1
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Penganiayaan ini terjadi di depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang pemuda Langsa berinisial MK (23), mengamuk hingga memukul kepala abang iparnya bernama Zulfikar dengan botol sirup hingga botol kaca itu pecah.
Penganiayaan ini terjadi di depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat penganiayaan ini, korban luka berat di bagian kepalanya sehingga harus dirawat di RSUD Langsa.
Sedangkan tersangka kini sudah di tahan di sel Mapolsek Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, SE, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (13/6/2024)
"Tersangka MK selama ini memang kerap membuat keributan dengan kakak dan abang iparnya," kata Kapolsek.
Baca juga: Houthi dan Pasukan Perlawanan Irak Kompak Bombardir Aset Penting Israel di Haifa dan Ashdod
Kapolsek menceritakan pada saat itu awalnya tersangka datang ke rumah korban dan marah-marah terhadap keluarga tersebut karena tak diberi uang, hingga akhirnya MK memukul Zulfikar dengan botol sirup Kurnia.
Akibatnya, Zulfikar menderita luka serius di kepala bagian belakang sehingga harus dirawat di RSUD Langsa.
Karena tidak tahan lagi dan memang sudah cukup meresahkan, keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polsek Langsa.
Setelah menerima laporan itu, hari itu juga Unit Reskrim Polsek Langsa bersama Bhabinkamtibmas mencari pelaku dan mengamankannya di rumah.
"Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban, pelaku memang kerap membuat keribuatan. Bahkan persoalan itu sudah berapa kali diselesaikan di gampong, tetapi MK tetap saja berulah," paparnya.
Iptu Mulyadi menambahkan dari kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah pecahan botol sirup Kurnia. Botol itu dipecah karena tersangka menggunakannya saat memukul korban di kepalanya.
Baca juga: Hamas Bantah Yahya Sinwar Bicara Soal Perang Melawan Israel di Gaza sebagai Pengorbanan yang Perlu
Pelaku juga mengakui perbuatannya dan akibat ulahnya itu, dia terancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. (*)
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.