Berita Banda Aceh
Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya
Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pidana terhadap terdakwa Guntur bin Aliudin, Keuchik Krueng Seumayam, Nagan Raya, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H Makaroda dan didampingi dua anggota: H Firmansyah dan H Taqwaddin.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana Angaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) secara berulang dan berturut-turut selama lima tahun, sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2021.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.161.908.800,00.
Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda, yakni hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, kepada terdakwa pun dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp1.161.901.800,00.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (13/6/2024) oleh H Makaroda Hafat MH selalu Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi oleh H Firmansyah MH dan Dr H Taqwaddin MS, masing-masing sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh Mahdi SH selaku panitera pengganti.
Pembacaan sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Gedung Balai Teungku Chik Ditiro, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan, yaitu tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perbuatan melawan hukum oleh terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama lima tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi keuchik (kepala desa) atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.
Baca juga: Inspektorat Audit Dana Desa
Sedangkan hal-hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarganya yang harus dia nafkahi dan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong,” ujar Dr Taqwaddin, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara ini.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengingatkan, jangan gunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi.
“Tapi manfaatlah dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Putusan sebelumnya
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.713.112.486,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Tertimpa Kabel Putus, Rumah Keuchik Blang Cut Pijay Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir 900 Juta
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap tuntutan jaksa di atas, Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dan pidana tambahan uang pengganti Rp691.502.362,00yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)
| Wisman Meningkat, Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun |
|
|---|
| BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Aceh |
|
|---|
| Rumah Amal USK Salurkan Ribuan Daging Qurban, Jangkau Korban Banjir di Empat Kabupaten Aceh |
|
|---|
| SMAN Unggul Subulussalam hingga MAN Model, Ini 10 Sekolah yang Mendominasi Jalur Talenta USK 2026 |
|
|---|
| Komite SMA Negeri Modal Bangsa Apresiasi Capaian 93 Siswa Lulus PTN melalui Jalur UTBK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Tingkat-Banding-pada-Pengadilan-Tinggi-Banda-Aceh_2024.jpg)