Breaking News

Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Utara, Dilaporkan Tuha Peut, Diduga Palsukan Tekenan

Ia ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polisi
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri pada Senin (10/6/2024) sekitar 02.00 WIB ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara di rumahnya.

Ia ditangkap dalam kasus dugaan pemalsuan tekenan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Amri dilaporkan Ketua Tuha Peut setempat Joni Iskandar kepada Polsek Paya Bakong. 

Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024. 

Baca juga: Satpam Tangkap Pencuri HP di RSUD Tgk Abdullah Syafii, Ini Asal Gampong Pelaku

Untuk pendampingan kasus tersebut Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara.

Setelah proses penyelidikan awal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan penangannya ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara

Penyidik kemudian memulai melakukan pemeriksaan saksi dan pengujian tekenan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan tekenan tuha peut yang digunakan keuchik pada dokumen realisasi anggaran. 

Kini polisi sudah mengantongi hasil uji lab tersebut untuk proses penyidikan. 

Baca juga: Kisah Ibu Mencari Anaknya di Medan Hingga Dibantu Haji Uma, Zuwairiah: Aneuk Lon Aneuk Lon

“Semalam kita tangkap dia (Muhammad Amri) di rumahnya, dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, kepada Serambi, Senin (10/6/2024). 

Setelah ditangkap, kemudian Muhammad Amri langsung diamankan ke Mapolres. 

Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim, polisi sudah menetapkan Muhammad Amri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

“Kita tangkap dia sesuai dengan laporan yang kita terima, pemalsuan tekenan,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Siapkan Anggaran Rp 16,5 Miliar Untuk Gaji 13 Bagi ASN, PPPK dan DPRK 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved