Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II, Berikut Syaratnya
Pemerintah Aceh membuka pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II untuk mengisi 6 jabatan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh membuka pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II untuk mengisi 6 jabatan yang saat ini sedang kekosongan pejabat definitif.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, T. Setia Budi mengatakan, pembukaan seleksi eselon II itu telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat bernomor : B- 1831/JP.00.00/05/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Selain itu, juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI dalam suratnya bernomor: 100.2.2.6/4390/OTDA tanggal 12 Juni 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.
"Panitia Seleksi Terbuka dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi JPT Pratama," kata T Setia Budi, Jumat, di Banda Aceh, Jumat, 14 Juni 2024.
Adapun keenam jabatan yang dibuka tersebut adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan
Pembangunan (eselon II.a), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (eselon II.a), Kepala Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Aceh (Eselon II.a),
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Eselon II.a), Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b), dab Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b).
Berikut persyaratan umum bagi pendaftar. Pertama, bertaqwakepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tiga, sanggup menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam. Empat, memiliki wawasan kebangsaan, lima memahami Keistimewaan Aceh," kata Setia Budi.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan KIP Launching Pilkada Serentak 2024
Selanjutnya, memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik dan yang terakhir memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai kompetensi jabatan yang dipilih.
Adapun persyaratan administratif, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan PNS di Lingkungan Pemerintah Aceh yang pernah menduduki JPT Pratama, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) paling
singkat dua tahun atau Pejabat Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun pada saat mendaftar.
Kemudian, bagi PNS yang berasal dari Instansi lain syaratanya sedang menduduki JPT Pratama paling singkat dua tahun pada saat mendaftar dab berusia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 1 September 2024.
Syarat administrasi selanjutnya yakni memiliki pagkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a).
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya, nemiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S. 1) atau Diploma IV (D. IV), dan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai PeraturanPemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana dan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka.
Memperoleh Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Baca juga: Dibuka Presiden, Pj Gubernur Aceh Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.