Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Saat Penerimaan Peserta Didik Baru

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
For serambinews.com
Kadisdik Aceh, Marthunis. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru, pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah.

SE bertanggal bertanggal 3 Juni 2024 ditujukan ke seluruh sekolah.

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah-sekolah di wilayahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Jumat (14/6/2024).

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah diharapkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

Penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Kata Marthunis, surat edaran ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai dasar hukum.

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Baca juga: Melihat Sisi Positif Surat Edaran Larangan Wisuda Kelulusan Siswa

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Kedua, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.

Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang Pemerintah Daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.

Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.

Kadisdik Aceh berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.

“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil,” kata Marthunis.

Baca juga: Selain Puasa Tarwiyah, Ini 4 Amalan Lain yang Bisa Kamu Lakukan di Hari Tarwiyah Kata Buya Yahya

Marthunis juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Ia berharap, semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses penerimaan peserta didik baru dengan lebih transparan dan bebas dari praktik pungli.

Sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil.(mun)

Baca juga: 50 Ucapan Idul Adha Penuh Makna untuk Keluarga hingga Sahabat, Bisa Jadi Ide Caption di Media Sosial

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved