Opini
Penyembelihan Kurban yang Bersyariah
Alhamdulillah, saat ini animo umat Islam berkurban di Aceh meningkat. "Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi kalian," (HR. Tirmizi
Oleh: Mardin M Nur*)
TANPA terasa, idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H, bertepatan 17 Juni 2024 telah tiba. Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban juga sebentar tiba. Umat Islam yang memiliki kelebihan harta, berkurban dengan menyembelih unta, kerbau, sapi, kambing atau kibas. Jika pada hari raya Idul Fitri umat Islam membayar zakat fitrah dalam bentuk pemberian protein nabati, maka pada Idul Adha, dalam bentuk protein hewani.
Dalam Al-Quran Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. 108: 1-3)
Alhamdulillah, saat ini animo umat Islam berkurban di Aceh meningkat. "Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi kalian," (HR. Tirmizi). Namun, bagi yang mampu, Nabi saw memerintahkan berkurban. "Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim). Berdasarkan hadits ini ada keluarga mampu, mewajibkan dirinya berkurban setiap tahun seperti pendapat Mazhab Hanafi.
Pemberian kurban adalah yang terbaik. “Empat macam binatang yang tidak dijadikan kurban adalah rusak matanya, sakit, pincang dan kurus.” (HR. Ahmad dan Tirmizi). Namun disayangkan, tradisi penyembelihan hewan kurban masih banyak yang keliru dan belum bersyariah.
Penyembelihan
Ada beberapa rukun penyembelihan hewan kurban. Pertama, yang menyembelih adalah Muslim. Kedua, hewan kurban yang disembelih halal zatnya maupun cara memperolehnya. Bukan hasil mencuri atau menipu.
Ketiga, alat penyembelih tajam, agar proses kematiannya cepat dan tidak menyakiti. Ini sering diabaikan penyembelih. Terkadang yang disembelih beberapa ekor, pisau tanpa diasah ulang. Sikap ini termasuk zalim, karena tidak menyenangkan sembelihan. "Sesungguhnya Allah mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihannya." (HR. Muslim).
Selain rukun, beberapa yang disunatkan dalam penyembelihan hewan kurban adalah membaca basmallah, membaca shalawat Nabi saw, membaca takbir, berdoa agar kurban diterima Allah dan menghadapkan hewan sembelihan ke kiblat.
Pelaksanaan penyembelihan bersyariah dapat dilakukan pertama, pada hari raya dan tasyrik, 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Kedua, menyiapkan tempat penyembelihan tertutup agar tidak terlihat dengan hewan kurban lainnya ketika dilakukan penyembelihan.
Lihatlah, betapa banyak hewan kurban yang disembelih di depan sembelihan berikutnya. Betapa tersiksanya bathin mereka. Mengasah pisau di depan sembelihan saja dilarang Rasulullah saw. Dari Ibnu Umar, "Rasulullah saw memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di siapkan juga lobang atau sejenisnya agar selesai penyembelihan, darah yang keluar dapat ditanam sehingga tidak menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan. Ini termasuk adab penyembelihan yang harus diperhatikan.
Ketiga, menyiapkan alat penyembelihan seperti pisau yang tajam, mesin pemotong tulang atau kampak, grek pengangkut, terpal membuat tumpukan dan lainnya. Keempat, merebahkan sembelihan ke sebelah kiri rusuknya, dan kakinya diikat. Lalu penyembelih dan binatang yang akan disembelih menghadap ke arah kiblat.
Kelima, penyembelih membaca basmallah, shalawat atas Nabi saw, takbir tiga kali dan tahmid sekali. Membacakan nama-nama pemilik kurban. Lalu membaca doa penyembelihan: “Bismillah wallahu akbar, Allaahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal min (dibacakan nama-nama pemiliknya) yaa kariim.” Artinya, “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. dan dengan ini kami bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub kami.”
Keenam, menyembelih dengan cepat agar meringankan rasa sakit hewan kurban. Memastikan nadi kanan dan kirinya putus. Selesai disembelih, segera membuka ikatan pada kedua kakinya, agar bebas menghembuskan nafas terakhirnya. Setelah benar-benar mati, baru boleh dikuliti. Jangan mengulitinya, jika masih hidup. Ini termasuk perbuatan aniaya dan zalim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mardin-M-Nur-9ij.jpg)