Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Bertambah Jadi 16 Orang, 2 Lagi Masih Dirawat

Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Denpasar, Bali, bertambah lagi.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Bali
Korban Tewas Gudang Elpiji Denpasar Jadi 3 Orang 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR – Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Denpasar, Bali, bertambah lagi.

Tercatat hingga Rabu (19/6/2024) pagi, jumlah korban tewas kini 16 orang.

Rinciannya korban dirawat hingga meninggal dunia di RSUP Prof IGNG Ngoerah Sanglah sebanyak 15 orang.

Seorang lagi meninggal di RSUD Wangaya Denpasar.

Sementara itu dua korban luka bakar lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut data tambahan dua korban meninggal dunia di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah:

Mohamad Sofyan (27), laki-laki, meninggal dunia, Senin (17/6/2024) pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen.

Didik Suryanto (49), laki-laki, meninggal dunia, Selasa (18/6/2024) pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.

"Update data korban ledakan gas. Saat ini yang tersisa masih dirawat dua orang atas nama Ahmad Tampil Mujaki luka bakar grade 72 persen dan Suherminadi luka bakar grade 30 persen," kata Kasubag Humas RSUP Prof Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, Selasa (18/6).

Baca juga: 3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 13 Korban Lainnya dalam Keadaan Kritis

Diberitakan sebelumnya, gudang gas elpiji dan gudang pipa mengalami kebakaran hebat di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita.

Sebanyak 18 karyawan gudang elpiji mengalami luka bakar, dan 1 petugas pemadam kebakaran terluka.

Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.

"Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024) lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved