Judi di Warkop
VIDEO - Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Penjudi Online di Warkop
Barang bukti yang disita berupa 17 unit handphone dan hasil screenshot link slot yang dimainkan oleh para pelaku.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Sebanyak 19 orang tersangka pelaku tindak pidana judi online diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh dari salah satu warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.
19 tersangka itu diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (15/6/2024). Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan masyarakat tentang praktik judi online di warung kopi yang sudah sangat meresahkan.
Di TKP, petugas mengamankan 25 orang tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 19 tersangka saja terbukti melakukan praktik perjudian slot.
Barang bukti yang disita berupa 17 unit handphone dan hasil screenshot link slot yang dimainkan oleh para pelaku.
Para pelaku dipersangkakan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, denda paling banyak 120 gram emas murni dan kurungan 12 bulan penjara. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.