Langsa
Usai Jambret Nikmati Sabu, Dua Tersangka Diringkus Tim B29 Polsek Langsa Barat di Rumah Warga
Kedua pelaku merupakan warga luar daerah Langsa yang diduga kuat terlibat serangkaian aksi jambret di wilayah Kota Langsa....
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap dua jambret atau tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), RMI (26) dan MA (27).
Kedua pelaku merupakan warga luar daerah Langsa yang diduga kuat terlibat serangkaian aksi jambret di wilayah Kota Langsa.
Tersangka RMI berasal dari Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dan MA berasal dari Desa Lhok Meurebo, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Kamis (20/6/2024), mengatakan, kedua tersangka ditangkap Rabu (19/6/2034) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Tim 29 Unit Reskrim terdiri dari Aipda Dennis, Brigadir Dian, dan Brigadir Taufik bersama Piket Satfung Resintel meringkus pelaku di salah satu rumah warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Sebelumnya, terang Kapolsek, salah satu korban, Tri Muhammar Putra, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan Banda Aceh-Medan.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU merampas tas yang dibawa istrinya hingga menyebabkan mereka hampir terjatuh. Akibatnya, istri serta anak korban mengalami trauma.
"Atas laporan korban itu, Tim 29 Unit Reskrim langsung bergerak hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu rumah warga Gampong Sungai Pauh Pusaka," ujarnya.
Bahkan, menurut Iptu Hufiza, sebelum ditangkap 2 pelaku ini baru saja menghirup narkoba jenis sabu-sabu usai melakukan aksi jahatnya menjambret tersebut.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku selama ini telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda dalam wilayah Kota Langsa.
Sasaran utama para pelaku adalah perempuan supaya aksi mereka lebih aman dan lancar, ditambah lagi wanita memakai tas jinjing.
Sementara barang bukti yang disita pelaku, yaitu 6 unit handphone merk Samsung merah, OPPO hitam, Vivo, Xiaomi Redmi, Mito, dan iPhone kondisi rusak.
Selain itu juga, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU, serta uang tunai Rp 170.000, termasuk 1 tas hijau.
Kapolsek Langsa Barat akan terus mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
"Team B29 mengingatkan 'Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat,'. Semboyan ini akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.