Pilkada 2024

11 Parpol Peraih Kursi DPRK Aceh Utara Pemilu 2024 Belum Tetapkan Balon Kepala Daerah

Selain itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara resmi mendaftarkan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi alias Panyang sebagai bacal

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok KIP Aceh Utara
Komisioner KIP Aceh Utara foto bersama seusai menetapkan perolehan kursi dan penetapan 45 calon terpilih Anggota DPRK Aceh Utara dalam Pemilu 2024 Jumat (14/6/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

Baca juga: KIP Aceh Utara Mulai Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 11 dari 12 partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024 belum menetapkan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Aceh Utara untuk Pilkada mendatang.

Sedangkan Partai Aceh (PA) Aceh Utara yang meraih 17 kursi pada Pemilu 2024 sudah menetapkan pasangan Ismail A Jalil SE/Tarmizi Panyang sebagai balon bupati/wakil bupati Aceh Utara.

Selain itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara resmi mendaftarkan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi alias Panyang sebagai bacalon bupati dan wakil bupati Aceh Utara ke Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) ada 5 Mei 2024.

Dalam pengusulan calon bupati/wakil bupati Pilkada 2024, PA dapat mengusulkan sendiri tanpa harus berkoalisi.

Karena jumlah perolehan kursi PA melebihi dari kuota yang disyaratkan.

Syarat bagi parpol mengusulkan calon bupati/wakil bupati yaitu tujuh kursi atau 15 persen dari 45 kursi di DPRK Aceh Utara.

Sementara 11 partai lainnya harus berkoalisi untuk dapat mengusulkan pasangan balon bupati/balon wakil bupati Aceh Utara.

Karena jumlah perolehan kursi 11 parpol tersebut tidak ada yang mencapai tujuh kursi.

Untuk diketahui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada 14 Juni 2024 menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan 45 calon terpilih anggota DPRK Aceh Utara dalam Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka.

Masing-masing, PA 17 kursi, Partai Adil Sejahtera (PAS) lima kursi, Golkar empat kursi, kemudian PNA, PKB dan Nasdem sama-sama memperoleh tiga kursi.

Sedangkan Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan SIRA masing-masing memperoleh dua kursi.

Sedangkan sisanya, PKS dan Partai Garda masing-masing memperoleh satu kursi. Sehingga untuk memenuhi persyaratan tujuh kursi atau 15 persen dari kuota kursi DPRK Aceh Utara, parpol harus berkoalisi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved