Video

VIDEO - BNN-RI Uji Kadar THC Ganja Aceh Langsung di Ladangnya

Total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 24.000 batang, dengan berat kurang lebih 12.000 ton.

|
Penulis: m anshar | Editor: m anshar

Laporan M Anshar | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Puslab BNN melakukan uji kadar tetrahydrocannabinol atau THC tanaman ganja, yang ditemukan di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (20/6/2024).

Pemusnahan ladang ganja dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Aceh.

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas 2,5 hektar yang berada di kaki Gunung Seulawah Agam ini harus ditempuh dengan berjalan kaki selama empat jam lebih, melalui lereng gunung dan alur sungai.

Total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 24.000 batang, dengan berat kurang lebih 12 ton.

Tanaman ganja yang ditemukan kali ini memiliki ketinggian 100 hingga 300 centimeter dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar ini sesuai dengan Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini juga rangkaian jelang peringatan Hari Anti Narkoba 2024 dengan tema ”Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved