Berita Aceh Singkil

Dalam Tiga Bulan, Polres Aceh Singkil Tangkap 10 Pemain Judi Online

Sebanyak 10 pemain judi online yang diamankan berikut barang bukti ini semuanya penduduk Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Humas Polres Aceh Singkil:
Sejumlah tersangka pelaku judi online dan barang bukti yang ditangkap Polres Aceh Singkil, sepanjang kurun waktu tiga bulan terhitung 27 April sampai 15 Juni 2024. 

"Judi online menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terjaga dengan baik," tegas Kapolres. 

Sementara itu terhadap tersangka yang diamankan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Semua tersangka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Kapolres berharap penangkapan terhadap pelaku memberikan efek jera.

Sehingga kasus judi online tidak lagi terjadi.(*)

Baca juga: Penangkapan Pelaku Judi Online Marak di Aceh, Abu Faisal: MPU Sudah Ingatkan Sejak 2016

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved