Berita Banda Aceh

Dinilai Kian Meresahkan, Pemko Banda Aceh Akan Intensif Tertibkan Gepeng, Warga Diminta tak Layani

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (21/6/2024) di Balai Kota

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sejumlah gepeng di Banda Aceh, Sabtu (20/5/2023) 

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menyampaikan hal ini, Jumat (21/6/2024) di Balai Kota.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas terkait akan mengintensifkan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis atau gepeng yang akhir-akhir ini kembali marak di ibu kota.

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (21/6/2024) di Balai Kota.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita," katanya.

"Oleh sebab itu, sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota, kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya.

Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota," lanjutnya.

Menyoal indikasi gepeng yang terorganisir di Banda Aceh, ia menegaskan Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Hasil Sementara, Aceh Raih 8 Medali pada Kejurnas Road Race di Batam, Lima di Antaranya Medali Emas

"Selama ini terhadap mereka yang terjaring razia, setelah kita bina, lalu kita upayakan dikembalikan ke daerah asal. 

Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh," tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya.

"Ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujarnya. 

Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Buronan Spesialis Curanmor Ditangkap Saat Besuk Teman di Polres Aceh Utara

"Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk," ujar Bachtiar.

Kepada masyarakat yang ingin berdonasi pihaknya mempersilakan untuk menyalurkan via lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.

"Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita," tutupnya. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved