Minggu, 12 April 2026

Berantas Judi Online, Menkominfo Minta Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM - Gerak cepat terus dilakukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring.

Terkini, mereka meminta akses internet terkait judi online ke dua negara di Asia Tenggara, diputus.

Adapun dua negara tersebut adalah Kamboja dan Filipina.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

 "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (23/6/2024).

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie yang juga Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring ini, Minggu.

Baca juga: Antisipasi judi Online dan Pornografi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Malam di Aceh Barat

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, permintaan pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina oleh pemerintah dilakukan sebagai upaya memberantas judi online.

Hal ini disampaikan Budi Arie menjelaskan surat kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) yang diteken pada 21 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Seperti diketahui juga, Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved