Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus DPO Bandar Sabu

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu ters

Editor: mufti
IST
Ilustrasi Sabu-sabu 

"Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat." R DONI SUMARSONO, Kapolres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Aceh Tenggara meringkus, HP (29), seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sejak Januari 2024. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, saat sedang pesta sabu. Dalam Penangkpan tersebut, petugas menemukan dompet warna putih yang berisi narkotika jenis sabu, namun tersangka utama yaitu HP berhasil melarikan diri.

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu tersebut milik HP, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dalam penangkapan HP (29) petani Warga Desa Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Opsnal juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka HP. Selanjutnya, gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono SIK MH melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Nababan SH mengatakan, dari hasil penangkapan HP diamankan barang bukti berupa 41 paket kecil sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 2,73 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan satu bungkus besar sabu dalam plastik putih bening dengan berat bruto 4,52 gram, satu buah dompet warna coklat, 2 buah mancis, 2 buah pipet sendok, satu handphone, 1 buah tas hitam, 1 bungkus kotak rokok dan uang Rp 700 ribu.

"Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkas AKBP R Doni Sumarsono.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved