Berita Aceh Tenggara
GeRAK Aceh Desak Polda Usut Pajak Tambang Galian C di Aceh Tenggara
GeRAK Aceh mendesak Polda Aceh menyelidiki dugaan kebocoran pajak galian C di Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- GeRAK Aceh mendesak Polda Aceh menyelidiki dugaan kebocoran pajak galian C di Aceh Tenggara.
- Setoran PAD diduga tidak sesuai produksi, bahkan ada kontraktor enggan menunjukkan RAB proyek.
- Kerugian negara dinilai signifikan, sehingga transparansi dan pengawasan pajak galian C harus diperketat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap setoran pajak tambang galian C di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Desakan ini muncul karena adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C sejak tahun 2023 hingga 2025.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI menegaskan, bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
Menurutnya, proyek pembangunan infrastruktur di Aceh Tenggara yang bersumber dari APBN, APBA, hingga APBK, dalam tiga tahun terakhir mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, setoran pajak galian C yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak sesuai dengan jumlah produksi material yang digunakan.
Askhalani mengungkapkan, praktik manipulasi data produksi (underreporting) menjadi salah satu modus yang patut dicurigai.
Baca juga: Protes Meroketnya Harga Material Galian C, Puluhan Sopir Mogok Kerja
Pengusaha tambang diduga melaporkan tonase material lebih kecil daripada jumlah sebenarnya yang diangkut, sehingga pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.
Bahkan, tunggakan pajak galian C disebut sudah bertahun-tahun tidak disetorkan meski pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara telah melakukan penagihan.
“Tidak membayar pajak galian C bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” urainya.
“Negara dirugikan secara ekonomi, dan pembangunan daerah ikut terhambat,” ujar Askhalani.
GeRAK Aceh menilai, pengawasan yang dilakukan Pemkab Aceh Tenggara, khususnya BPKD melalui bidang pendapatan, masih lemah.
Hal ini membuka peluang besar terjadinya kebocoran PAD dari sektor pajak galian C.
Baca juga: Selama Tanggap Darurat Bencana, Aktifitas Galian C di Lhokseumawe Harus Berhenti Total
Askhalani menekankan, bahwa pemerintah daerah harus memiliki salinan kontrak proyek fisik yang menggunakan material galian C agar bisa memastikan pembayaran pajak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kontraktor Enggan Tunjukkan RAB
| Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Syamsul Rijal Minta Alumni HMI Kembali ke Khittah |
|
|---|
| Haji Uma Serahkan Bantuan Mukena dan Sarung untuk Pesantren Terdampak Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Orasi Ilmiah di STKIP Kutacane, Prof Syamsul Rijal: Kampus Bukan Sekadar Pabrik Ijazah |
|
|---|
| Kisah Brigpol Yusra, Polwan Aceh Tenggara yang Mengabdi sebagai Guru Ngaji dan Relawan Bencana |
|
|---|
| GMPB Demo ke Kantor Bupati Aceh Tenggara, Desak Audit Anggaran Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gerakaskhalani.jpg)