Berita Nagan Raya
Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut, Diciduk 1x24 Jam di Banda Aceh
Pelaku yang berinisial CA (31), itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (21/6/2024).
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang berinisial CA (31), itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (21/6/2024).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu.
Saat itu, korban atas nama Fredi yang merupakan seorang mandor, sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.
"Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam 1x24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," demikian paparan Vitra.(*)
Aneka Lomba Meriahkan HUT Ke-80 RI di Socfindo Kebun Seunagan Nagan Raya |
![]() |
---|
KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya |
![]() |
---|
Nagan Raya Juara 3 MQK Aceh, Aceh Besar Juara Umum, Ini Peringkat 10 Besar |
![]() |
---|
Program PTSL, 300 Berkas Pemohon Masuk di BPN Nagan, Masih Ditunggu Pendaftar Lain |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Usul 2.290 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.