Berita Bireuen
Jaksa Agung Muda Pidum Setujui 1 Kasus Pengguna Narkoba Bireuen Dihentikan via RJ, Begini Prosesnya
Aturan tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) salah satu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka B yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Informasi tersebut disampaikan Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, Senin (24/6/2024).
Abdi Fikri mengatakan, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) melalui ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH beserta jaksa fasilitator.
Sebelumnya, beber Abdi Fikri, tersangka B ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024, di Desa Cot Meurak, Samalanga, Bireuen saat tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.
Selain menangkap tersangka, juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 gram.
Setelah tersangka B ditangkap, pihak kepolisian selanjutnya melakukan asesmen terpadu yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024, di Kantor BNNK Bireuen.
Asesmen dihadiri Kepala BNNK Bireuen, Trisna Sapari Yandi, SE, SH, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Deddi Maryadi, SH, MH, dan Kasat Narkoba Polres Bireuen, Fauzan Zikra, STK, SIK, beserta tim medis.
Kajari Bireuen menambahkan, penerapan Restorative Justice perkara narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Namun pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan.
Aturan tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Program Restorative Justice terhadap perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Bagi mereka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti yang ditemukan hanya berupa narkotika yang dikonsumsi dalam satu hari.(*)
Jaksa Agung Muda
restorative justice
pengguna narkoba
kasus narkoba diproses RJ
Kejari Bireuen
Bireuen
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Menang Dramatis Atas Gugus Gandapura, MI Gugus Jeunieb Juara Liga Madrasah Kankemenag Bireuen 2025 |
|
|---|
| Kritik HRD Soal DED Bireuen, Sebagai Tanggung Jawab Moral, Bukan Ancaman |
|
|---|
| Ibu-ibu Desa Blang Mee Kutablang Ikut Pelatihan Masak Kuliner Lokal, Ada Kuah Pliek u hingga Cicah |
|
|---|
| 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Bireuen Sertijab Serentak, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| 32 Tim MI di Bertarung dalam Liga Madrasah Bireuen di Lapangan Cot Gapu, Besok 16 Besar Hingga Final |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.