Berita Bireuen

Jaksa Agung Muda Pidum Setujui 1 Kasus Pengguna Narkoba Bireuen Dihentikan via RJ, Begini Prosesnya

Aturan tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
JAM-Pidum Kejaksaan Agung setujui satu kasus pengguna narkoba sedang ditangani Kejari Bireuen untuk diproses secara RJ. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) salah satu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka B yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Informasi tersebut disampaikan Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, Senin (24/6/2024).

Abdi Fikri mengatakan, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) melalui ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH beserta jaksa fasilitator.

Sebelumnya, beber Abdi Fikri, tersangka B ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024, di Desa Cot Meurak, Samalanga, Bireuen saat tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

Selain menangkap tersangka, juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 gram.

Setelah tersangka B ditangkap, pihak kepolisian selanjutnya melakukan asesmen terpadu yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024, di Kantor BNNK Bireuen.

Asesmen dihadiri Kepala BNNK Bireuen, Trisna Sapari Yandi, SE, SH, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Deddi Maryadi, SH, MH, dan Kasat Narkoba Polres Bireuen, Fauzan Zikra, STK, SIK, beserta tim medis.

Kajari Bireuen menambahkan, penerapan Restorative Justice perkara narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Namun pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan.

Aturan tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

Program Restorative Justice terhadap perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Bagi mereka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti yang ditemukan hanya berupa narkotika yang dikonsumsi dalam satu hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved