Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini, Diundur 1 Juli 2024
Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.
Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini?
Adik Pegi
Keluarga menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami optimis bisa menang dalam sidang praperadilan itu, karena Pegi memang tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, akhir pekan lalu.
Ibu Pegi
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.
Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.
"Kami berharap semoga hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Pegi Setiawan," katanya.
Kuasa hukum
Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
| Karo SDM Polda Aceh Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari USK, Sidang Promosi Dipimpin Rektor |
|
|---|
| Profil dan Sosok Empat Anggota TNI Terdakwa Kasus Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-PS-alias-Perong-pembunuh-Vina-di-Cirebon-dalam-konferensi-pers.jpg)